For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Also known as: Permen PANRB 61/2020 · Permen PANRB No. 61 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2020Publication Date:14 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Menteri sebelumnya agar memberikan kepastian hukum dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang informasi geospasial. Perubahan ini mencakup pembaruan uraian kegiatan tugas untuk berbagai jenjang jabatan Surveyor Pemetaan, baik kategori keterampilan maupun keahlian. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai penilaian kinerja, capaian angka kredit, dan pengembangan profesi yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang hasil kerja yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan sesuai dengan jenjang jabatannya.

(-)

(-)