For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Also known as: Permen PANRB 22/2023 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 469) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1027). 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1027).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk penyelenggaraan dan pembinaan informasi geospasial yang memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang membuat Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2020 sudah tidak sesuai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG pada Instansi Pemerintah. Surveyor Pemetaan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi/rumpun jabatan, kategori (keterampilan dan keahlian), dan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Tugas jabatan meliputi kegiatan penyelenggaraan IG dan pembinaan IG, yang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan Surveyor Pemetaan yang meliputi perencanaan penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG.

Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari jumlah DG dan/atau IG, proses penyelenggaran IG, dan/atau jumlah pembinaan penyelenggaraan dan/atau pelaksana IG. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat Surveyor Pemetaan. Instansi pembina Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG, yang memiliki tugas-tugas yang telah ditetapkan. Surveyor Pemetaan wajib memiliki organisasi profesi.

1. Surveyor Pemetaan jenjang terampil, mahir, dan penyelia dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai jenjang jabatannya. 2. Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga di bidang ilmu kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang sama. 4. Dalam hal Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Surveyor Pemetaan tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. 5. Surveyor Pemetaan jenjang ahli madya dan ahli utama dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai jenjang jabatannya. 6. Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 wajib memiliki kualifikasi pendidikan magister di bidang ilmu kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 7. Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang sama. 8. Dalam hal Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, Surveyor Pemetaan tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)