For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Also known as: Permen PANRB 14/2020 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2020Publication Date:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Intelijen
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 April 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam menganalisis dan menelaah pembuatan produk intelijen, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari Analis Intelijen Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Analis Intelijen dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.
  6. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Capaian SKP disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan dan ketersediaan lowongan.
  8. Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
  9. Pemberhentian dari Jabatan: Analis Intelijen dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Analis Intelijen, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  10. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang bertanggung jawab.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)