Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Klasifikasi dan Kedudukan**: Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan. Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Keimigrasian dan merupakan jabatan karier PNS.
2. **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang dari Pemeriksa Keimigrasian Pemula hingga Penyelia.
3. **Tugas Jabatan, Unsur, dan Sub-Unsur Kegiatan**: Tugas jabatan adalah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian. Unsur kegiatan terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemeriksaan keimigrasian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
4. **Uraian Kegiatan dan Hasil Kerja**: Peraturan ini menjabarkan uraian kegiatan dan hasil kerja sesuai dengan jenjang jabatan, mulai dari Pemeriksa Keimigrasian Pemula hingga Penyelia.
5. **Pengangkatan dalam Jabatan**: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
6. **Kompetensi**: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
7. **Penilaian Kinerja**: Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
8. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit**: Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa Keimigrasian mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
9. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan**: Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. **Instansi Pembina**: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.