For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimgrasian dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 8/2014 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Maret 2014Publication Date:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pemeriksa Keimgrasian dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date04 Maret 2014
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya. Latar belakang dan tujuan dari penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, dengan tugas pembinaan meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, standar kompetensi, pedoman formasi, pedoman penulisan karya tulis ilmiah, kurikulum diklat, penyelenggaraan diklat dan uji kompetensi, analisis kebutuhan diklat, sosialisasi jabatan fungsional, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional, pembentukan organisasi profesi, penyusunan kode etik, serta monitoring dan evaluasi.
  2. Penetapan jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian yang terdiri dari Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana, Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan, dan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, beserta pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  3. Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit meliputi pendidikan, pemeriksaan keimigrasian (dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengelolaan informasi keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi, dan pelaksanaan pemulangan/pendeportasian), pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pemeriksa Keimigrasian.
  4. Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi syarat ijazah Diploma III (D.III) bidang keimigrasian atau bidang sosial/lain sesuai kualifikasi Menteri Hukum dan HAM, pangkat paling rendah Pengatur (II/c), dan nilai prestasi kerja paling kurang baik dalam 1 tahun terakhir.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. 2. PNS yang disesuaikan (inpassing) harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Diploma III (D.III) b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memperhatikan formasi jabatan. 3. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

(-)