For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Also known as: Permen PANRB 13/2022 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Statistisi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam pelaksanaan teknis kegiatan statistik, serta peningkatan kinerja organisasi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan, dengan kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah melaksanakan teknis Kegiatan Statistik, meliputi penyediaan Data dan informasi Statistik, dan penguatan Sistem Statistik Nasional. Unsur kegiatan ini dijabarkan lebih lanjut dalam subunsur seperti persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik, pengumpulan Data, pengolahan Data Statistik, analisis Data Statistik, diseminasi hasil Kegiatan Statistik, penjaminan kualitas Kegiatan Statistik, dan penguatan Statistik Sektoral.

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing jalur. PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Asisten Statistisi dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, tugas Instansi Pembina, dan organisasi profesi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. 2. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2013 paling lama 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. 4. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya melaksanakan tugas jabatan Asisten Statistisi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. 5. Penyesuaian PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dilakukan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 6. PNS yang belum memperoleh ijazah diploma tiga tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 7. Hasil kerja yang telah dilaksanakan Asisten Statistisi sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2013.

(-)