Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang promosi kesehatan, serta meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
4. Tugas Jabatan: Melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
5. Unsur Kegiatan: Pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian, serta pengembangan.
6. Pengangkatan dalam Jabatan: Diatur melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
7. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan PAK, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, tugas instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.