Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
- Peningkatan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial:
- Tugas Jabatan: Melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
- Unsur Kegiatan: Pencegahan (penggeledahan, intelijen, pengendalian peralatan pengamanan, pengawasan komunikasi, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang), penindakan (bantuan pengamanan, penegakan kode etik, pelayanan pengaduan), dan pemulihan (rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi).
- Jenjang Jabatan dan Tugas: Rincian tugas untuk setiap jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama) mencakup berbagai kegiatan spesifik di bidang pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
- Pengangkatan: Pengangkatan ke dalam jabatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian angka kredit kumulatif dan persyaratan lainnya.
- Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini.
- Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional ini wajib memiliki organisasi profesi.