Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pengembangan kewirausahaan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, serta pengembangan ekosistem bisnis. Pengembang Kewirausahaan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kualifikasi pendidikan.