For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Also known as: Permen PANRB 10/2020 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2020Publication Date:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 April 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di Badan Intelijen Negara guna mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pengelolaan intelijen. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen. Penata Kelola Intelijen bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan termasuk dalam rumpun manajemen. Jabatan ini dikategorikan sebagai Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi yang sesuai.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)