Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah. Tugas utamanya adalah memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas jabatan ini meliputi pengelolaan dan pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan ini, kompetensi yang harus dimiliki, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.