For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Also known as: Permen PANRB 11/2021 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2021Publication Date:17 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date17 Maret 2021
Publication Date17 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah. Tugas utamanya adalah memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas jabatan ini meliputi pengelolaan dan pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan ini, kompetensi yang harus dimiliki, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)