For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 14/2010 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juli 2010Publication Date:6 Juli 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jabatan fungsional Penilik termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. 2. Tugas pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI. 3. Instansi Pembina jabatan fungsional Penilik adalah Kementerian Pendidikan Nasional. 4. Unsur dan sub unsur kegiatan Penilik yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari pendidikan, kegiatan pengendalian mutu program PNFI, kegiatan evaluasi dampak program PNFI, kegiatan pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penilik. 5. Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu Penilik Pertama, Penilik Muda, Penilik Madya, dan Penilik Utama.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Penilik yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 jenjang jabatannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. 2. Prestasi kerja yang telah dilakukan Penilik sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/2/2002. 3. Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Periilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. 4. Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) apabila memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan dalam jenjang jabatan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). 5. Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Penilik ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.

(-)