For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Also known as: Permen PANRB 21/2024 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:10 Desember 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Guru sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Guru ahli pertama hingga Guru ahli utama. Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan. Ruang lingkup kegiatan disesuaikan dengan jenjang jabatan, mulai dari penggunaan perangkat pembelajaran yang tersedia hingga perancangan perangkat pembelajaran secara mandiri atau berkolaborasi. Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala Satuan Pendidikan, pendamping Satuan Pendidikan, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, atau peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan. Guru dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Guru. Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja, serta Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

1. PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan: Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama; Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal. 3. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan. 6. Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan jenjang jabatan. 7. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri yang disesuaikan ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Guru. 8. Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 9. Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 10. Dalam hal Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Guru tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan tidak diberikan kenaikan pangkat.

(-)