on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
Also known as: Permen PANRB 80/2021 · Permen PANRB No. 80 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air (JF Penata Laksana SDA), yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang melaksanakan operasional pengelolaan sumber daya air, serta meningkatkan kinerja organisasi. JF Penata Laksana SDA adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, dengan kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Tugas JF Penata Laksana SDA adalah melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, drainase perkotaan, irigasi, rawa, air tanah, air baku, bendungan, danau, situ, embung, atau long storage. PNS yang menduduki JF Penata Laksana SDA harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Laksana SDA dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja JF Penata Laksana SDA dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang ditetapkan setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan JF Penata Laksana SDA dipertimbangkan apabila angka kredit kumulatif telah memenuhi persyaratan. Instansi Pembina JF Penata Laksana SDA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.