on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Also known as: Permen PANRB 81/2021 · Permen PANRB No. 81 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, yang meliputi perencanaan umum, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan, serta pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan. PNS yang menduduki jabatan ini dapat diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu yang meliputi status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan (minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait), dan nilai prestasi kerja yang baik.
Penilaian kinerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan karier. SKP mencakup target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan, yang harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional, kompetensi yang harus dimiliki, pemberhentian dari jabatan, serta tugas instansi pembina dan organisasi profesi terkait.