For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Also known as: Permen PANRB 4/2017 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2017Publication Date:25 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Februari 2017
Publication Date25 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, yang termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang dari Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil hingga Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur.

Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, persiapan pengujian/kalibrasi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan organisasi profesi, keanggotaan Tim Penilai, perolehan penghargaan, dan perolehan ijazah pendidikan lainnya). Uraian kegiatan tugas jabatan bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan, mulai dari pengecekan kelengkapan data hingga verifikasi sampel uji dan penyusunan instruksi kerja.

Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan (pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing), kompetensi yang harus dipenuhi, penilaian kinerja berdasarkan SKP dan pencapaian angka kredit, serta kenaikan pangkat dan jabatan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang bertugas menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

(-)

(-)