on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa
Also known as: Permen PANRB 14/2021 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Tugas utama Perekayasa adalah melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi pengkajian dan penerapan teknologi, dengan sub-unsur yang mencakup berbagai kegiatan seperti perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, supervisi, integrasi, sinkronisasi, analisis program, pemantauan, evaluasi, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana program, dan penyusunan dokumen teknis.
Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan pengangkatan mencakup status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan yang relevan, dan nilai prestasi kerja yang baik. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian kinerja Perekayasa yang didasarkan pada SKP dan perilaku kerja, serta proses penilaian dan penetapan Angka Kredit. Kenaikan pangkat dan jabatan juga diatur, dengan mempertimbangkan Angka Kredit Kumulatif, kegiatan penunjang, dan pengembangan profesi.
Peraturan ini juga membahas kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa, standar kompetensi, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, serta tugas instansi pembina dan organisasi profesi.