For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/219/M.PAN/7/2008 · Permen PANRB No. PER/219/M.PAN/7/2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2008Publication Date:4 Juli 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date04 Juli 2008
Publication Date04 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 24/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi saat ini. Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang bertugas membina jabatan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat, serta rincian kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, serta pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.

1. Pejabat fungsional Perekayasa yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya. 2. Pejabat fungsional Perekayasa yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara, diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya.

(-)