on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB PER/219/M.PAN/7/2008 · Permen PANRB No. PER/219/M.PAN/7/2008
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi saat ini. Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang bertugas membina jabatan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat, serta rincian kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, serta pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.