Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang kebakaran dan penyelamatan dengan menetapkan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dengan jenjang dari Pemadam Kebakaran Pemula hingga Penyelia. Pemadam Kebakaran bertanggung jawab melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan, serta kegiatan terkait lainnya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, kesehatan, dan kompetensi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.