For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Also known as: Permen PANRB 1/2018 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2018Publication Date:3 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 Januari 2018
Publication Date03 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, penyelidikan dan penyidikan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Peraturan ini juga mengatur uraian kegiatan dan hasil kerja sesuai jenjang jabatan, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)