Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Juga dikenal sebagai: UU 11/2020 · UU No. 11 Tahun 2020 · UU Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaCipta Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional. Tujuannya adalah untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, dan pengenaan sanksi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum termasuk modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, dan kewajiban pembayaran.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.