Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

Juga dikenal sebagai: UU 38/2009 · UU No. 38 Tahun 2009 · UU Nomor 38 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2009Tanggal Penetapan:14 Oktober 2009
Transportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & Telekomunikasi

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin hak komunikasi dan informasi warga negara, serta menyesuaikan regulasi pos dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Pos diakui sebagai sarana penting dalam mendukung pembangunan, persatuan, pendidikan, ekonomi, dan hubungan internasional.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan pos dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, termasuk BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Layanan pos meliputi komunikasi tertulis, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan. Penyelenggara pos wajib memiliki izin dari Menteri dan dapat bekerja sama dengan pihak dalam dan luar negeri. Pemerintah menjamin layanan pos universal di seluruh Indonesia, dan penyelenggara pos harus berkontribusi dalam pembiayaan layanan ini. Tarif layanan pos komersial ditentukan oleh penyelenggara, sementara tarif layanan pos universal ditetapkan oleh pemerintah.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, badan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan bahwa dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini. 2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 23 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1.750.000.000,00. 3. Pelanggaran Pasal 23 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. 4. Pelanggaran Pasal 23 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 5. Pelanggaran Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 6. Pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.