Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperluas layanan pos di Indonesia, menggantikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Penyelenggaraan pos dilakukan oleh negara untuk kepentingan umum, mendukung pembangunan nasional, dan memperkuat persatuan bangsa. Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat tanpa perbedaan. Menteri bertanggung jawab atas administrasi pos, dan tugas pengusahaan pos dilimpahkan kepada badan yang ditunjuk. Badan ini memiliki kewenangan eksklusif untuk menerima, membawa, dan menyampaikan surat serta layanan pos lainnya. Perusahaan yang ingin mengirim suratpos jenis tertentu harus mendapatkan izin dari Menteri. Rahasia surat dijamin oleh negara, dan pembukaan surat hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Tarif pos diatur oleh Peraturan Pemerintah, dan perusahaan angkutan wajib mengangkut kiriman pos. Badan yang ditunjuk juga bertanggung jawab atas layanan lalu lintas uang dan giropos.