Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos

Juga dikenal sebagai: UU 6/1984 · UU No. 6 Tahun 1984 · UU Nomor 6 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 1984Tanggal Penetapan:21 Juli 1984
Transportasi & LogistikTeknologi, Media & TelekomunikasiMedia, Pos & Periklanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPos
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 1984
Tanggal Penetapan21 Juli 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperluas layanan pos di Indonesia, menggantikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Penyelenggaraan pos dilakukan oleh negara untuk kepentingan umum, mendukung pembangunan nasional, dan memperkuat persatuan bangsa. Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat tanpa perbedaan. Menteri bertanggung jawab atas administrasi pos, dan tugas pengusahaan pos dilimpahkan kepada badan yang ditunjuk. Badan ini memiliki kewenangan eksklusif untuk menerima, membawa, dan menyampaikan surat serta layanan pos lainnya. Perusahaan yang ingin mengirim suratpos jenis tertentu harus mendapatkan izin dari Menteri. Rahasia surat dijamin oleh negara, dan pembukaan surat hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Tarif pos diatur oleh Peraturan Pemerintah, dan perusahaan angkutan wajib mengangkut kiriman pos. Badan yang ditunjuk juga bertanggung jawab atas layanan lalu lintas uang dan giropos.

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 2. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 3. Jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum dan penanggung jawabnya.