Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal ini dilakukan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara luas dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Peraturan ini juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, dilakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional. Penyesuaian ini juga mencakup peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional dengan berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.