Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2022 · Perpu No. 2 Tahun 2022 · Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Agraria & PertanahanKoperasi & UMKMKetenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaCipta Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. 8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. 12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. 14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 15. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal ini dilakukan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara luas dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Peraturan ini juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, dilakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional. Penyesuaian ini juga mencakup peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional dengan berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.