Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan jalan sebagai prasarana transportasi yang penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan jalan agar dapat berfungsi secara optimal. Penyelenggaraan jalan melibatkan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Undang-Undang ini juga mengatur tentang jalan tol, termasuk pengusahaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Selain itu, Undang-Undang ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan manfaat dari penyelenggaraan jalan.