Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 6/2023 · UU No. 6 Tahun 2023 · UU Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:31 Maret 2023
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiKesehatan & Farmasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan31 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kebijakan ini diambil untuk merespons dinamika global dan tantangan ekonomi yang memerlukan penyesuaian hukum guna meningkatkan daya saing nasional.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal perizinan usaha, pengelolaan lingkungan, dan tata ruang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan ekosistem investasi, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta percepatan proyek strategis nasional. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan standar usaha yang ditetapkan, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan tata ruang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.