di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 6/2023 · UU No. 6 Tahun 2023 · UU Nomor 6 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kebijakan ini diambil untuk merespons dinamika global dan tantangan ekonomi yang memerlukan penyesuaian hukum guna meningkatkan daya saing nasional.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal perizinan usaha, pengelolaan lingkungan, dan tata ruang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan ekosistem investasi, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta percepatan proyek strategis nasional. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan standar usaha yang ditetapkan, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan tata ruang.