di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: UU 4/2011 · UU No. 4 Tahun 2011 · UU Nomor 4 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial (IG) yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mendorong penggunaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan IG dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Undang-undang ini mengatur jenis IG yang terdiri dari Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan IG. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan IGD, sementara IGT dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk kepentingan sendiri. Undang-undang ini juga menetapkan kewajiban perizinan dalam pengumpulan data geospasial di daerah terlarang atau berpotensi bahaya, serta mengatur standar pengolahan dan penyajian IG untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data.