*Latar Belakang dan Tujuan* - Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan Indonesia secara berkelanjutan, dengan dasar bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang melimpah. Tujuan utama adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan memastikan keamanan serta keberlanjutan sumber daya kelautan demi kepentingan seluruh masyarakat.
*Ketentuan Substansial* - Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kelautan, serta menyebutkan pelaksanaan tugas oleh Menteri yang mengelola urusan kelautan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya kelautan, meliputi perikanan, energi, sumber daya mineral, serta sektor industri kelautan dan wisata bahari. Subjek hukum diwajibkan untuk mendapatkan izin lokasi untuk setiap pemanfaatan ruang laut, dan tunduk pada peraturan yang mengatur pencemaran laut serta perlindungan lingkungan.