di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 6/1996 · UU No. 6 Tahun 1996 · UU Nomor 6 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan hukum mengenai perairan Indonesia, menggantikan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Tujuannya adalah untuk menetapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, dan segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah daratan Indonesia. Wilayah perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Kedaulatan Indonesia di perairan ini mencakup ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Undang-undang ini juga mengatur hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing, serta menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia.