Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1996

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 6/1996 · UU No. 6 Tahun 1996 · UU Nomor 6 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 1996Tanggal Penetapan:8 Agustus 1996
Kelautan & PerikananTransportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerairan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 1996
Tanggal Penetapan08 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan hukum mengenai perairan Indonesia, menggantikan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Tujuannya adalah untuk menetapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, dan segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah daratan Indonesia. Wilayah perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Kedaulatan Indonesia di perairan ini mencakup ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Undang-undang ini juga mengatur hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing, serta menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia.

1. Selama Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum ditetapkan, maka pada Undang-undang ini dilampirkan peta ilustratif dengan skala atau skala-skala yang menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia. 2. Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana.