Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Juga dikenal sebagai: UU 66/2024 · UU No. 66 Tahun 2024 · UU Nomor 66 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Transportasi & LogistikPerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas asas cabotage, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, memberdayakan pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing pelayaran Indonesia, meningkatkan logistic performance index (LPI) kepelabuhanan, dan memperjelas kelembagaan di bidang pelayaran. Perubahan mencakup pemberdayaan angkutan laut pelayaran-rakyat melalui pengembangan SDM, armada, terminal, kapasitas pengelolaan, dan pemaksimalan muatan. Pelayaran-perintis diwajibkan dilaksanakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan biaya dari APBN/APBD, dapat melibatkan perusahaan angkutan laut nasional dan pelaku usaha pelayaran-rakyat. Kewajiban pelayanan publik untuk penumpang kelas ekonomi juga diatur. Perubahan juga menyentuh perizinan berusaha angkutan laut, di mana kapal berbendera Indonesia minimal GT 175, dan untuk usaha patungan (joint venture) dengan asing, kapal minimal GT 50.000 dan awak berkewarganegaraan Indonesia. Usaha jasa terkait dapat bekerja sama dengan pihak asing. Penyelenggara pelabuhan memiliki tugas dan wewenang terkait pengelolaan lahan, infrastruktur, keamanan, Rencana Induk Pelabuhan, dan pengusulan tarif. Tarif jasa kepelabuhanan diatur lebih lanjut, termasuk kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna dan penyedia jasa. Perlindungan Lingkungan Maritim diwajibkan dalam kegiatan kepelabuhanan, pengoperasian kapal, pengangkutan limbah, pembuangan limbah, dan penutuhan kapal. Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan dapat menjatuhkan sanksi administratif. Peran serta masyarakat dalam kegiatan pelayaran diakomodasi, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan gugatan perwakilan. Pengawasan pelayaran dilaksanakan oleh Menteri, termasuk penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil. Terdapat penyesuaian ketentuan pidana, termasuk denda bagi pengoperasian kapal asing untuk angkutan antarpulau/antarpelabuhan di wilayah Indonesia.

1. Ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (joint venture) dan pendaftaran Kapal dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint venture) untuk kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang-Undang ini berlaku. 2. Pelaku usaha yang telah mengajukan perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan (joint venture), atau grosse akta pendaftaran Kapal dan/atau grosse akta balik nama Kapal sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan memberikan kemudahan atau tidak merugikan. 3. Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal dan/atau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal dan/atau grosse akta balik nama Kapalnya. 4. Ketentuan pada angka 1 tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/atau pembelian Kapal baru setelah Undang-Undang ini berlaku. 5. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelaku usaha yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII. 2. Sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal berupa peringatan atau pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut. 3. Sanksi administratif kepada operator dan/atau pemilik Kapal berupa peringatan, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 4. Sanksi administratif kepada petugas/pejabat yang berwenang berupa hukuman disiplin.