Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pelaksanaan sistem pelayaran nasional di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan pelayaran, pelindungan lingkungan maritim, serta pengembangan sistem transportasi yang terpadu. Selain itu, regulasi ini membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, membentuk otoritas pelabuhan baru, dan menetapkan kewajiban bagi subjek hukum untuk mendapatkan izin usaha, pendaftaran, dan persetujuan tertentu bagi pelaksanaan kegiatan pelayaran. Pengoperasikan kapal harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk ukuran dan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh awak yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.