Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Juga dikenal sebagai: UU 7/2016 · UU No. 7 Tahun 2016 · UU Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:14 April 2016
Kelautan & PerikananKoperasi & UMKMKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan14 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, melalui perlindungan dan pemberdayaan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sangat bergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, sehingga memerlukan perlindungan dan pemberdayaan yang komprehensif.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pendanaan dan pembiayaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Perlindungan mencakup penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman, jaminan keamanan dan keselamatan, serta fasilitasi dan bantuan hukum. Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan.

Dalam hal kewenangan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran masing-masing dalam perlindungan dan pemberdayaan. Pemerintah Pusat menetapkan rencana tata ruang laut nasional untuk penangkapan ikan dan budidaya ikan, sementara Pemerintah Daerah menetapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban memberikan perlindungan atas risiko pada nelayan buruh, penggarap lahan budi daya, dan penggarap tambak garam melalui asuransi perikanan atau pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

1. Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 3. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang tidak memberikan perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).