Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: UU 2/1981 · UU No. 2 Tahun 1981 · UU Nomor 2 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:1 April 1981
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Manufaktur LainnyaGeneral Corporate

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMetrologi Legal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1981
Tanggal Penetapan01 April 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175

Undang-Undang ini mengatur tentang Metrologi Legal, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dengan menjamin kebenaran pengukuran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penggunaan satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, serta alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini menggantikan Ijkordonnantie 1949 karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan teknologi saat ini. Tujuannya adalah untuk mencapai keseragaman sistem satuan ukuran berdasarkan Sistem Internasional (SI) guna mewujudkan ketertiban pengukuran di berbagai bidang.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait metrologi legal, termasuk:

  • Satuan Ukuran: Menetapkan satuan ukuran yang sah berdasarkan desimal dan Sistem Internasional (SI), termasuk satuan dasar seperti meter, kilogram, sekon, amper, kelvin, kandela, dan mole.
  • Standar Satuan: Mengatur standar induk satuan dasar yang disebut Standar Nasional, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya: Menetapkan persyaratan bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.
  • Tanda Tera: Mengatur jenis-jenis tanda tera (sah, batal, jaminan, daerah, dan pegawai yang berhak) serta tata cara pembubuhannya.
  • Barang dalam Keadaan Terbungkus: Mewajibkan pemberitahuan atau pernyataan pada bungkus atau label mengenai nama barang, ukuran, isi, atau berat bersih, dan jumlah barang.
  • Perbuatan yang Dilarang: Melarang berbagai perbuatan terkait penggunaan alat ukur yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Metrologi Legal untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengujian, pemeriksaan, pelaksanaan tera dan tera ulang, serta tempat pelaksanaannya.

1. Alat-alat ukur, takar, timbang dan/atau perlengkapannya yang disahkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada waktu tera ulang jika sifat-sifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama. 2. Ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini masih tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.

1. Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 2. Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 3. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).