Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 18/2017 · UU No. 18 Tahun 2017 · UU Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
KetenagakerjaanKeimigrasianHak Asasi Manusia

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan pelindungan yang komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, kesempatan kerja yang layak, serta pelindungan dari berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup: 1. **Definisi dan Kategori PMI:** Menjelaskan siapa yang termasuk sebagai PMI, termasuk pelaut, serta yang dikecualikan seperti diplomat dan pelajar. 2. **Persyaratan PMI:** Menetapkan syarat usia minimal, kompetensi, kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, dan dokumen lengkap. 3. **Hak dan Kewajiban PMI:** Merinci hak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai, informasi yang benar, pelindungan hukum, upah yang layak, serta kewajiban untuk menaati peraturan dan menghormati adat istiadat setempat. 4. **Pelindungan PMI:** Mengatur pelindungan administratif dan teknis sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja melalui atase ketenagakerjaan, dan pelindungan setelah bekerja berupa fasilitasi kepulangan dan reintegrasi. 5. **Jaminan Sosial:** Mewajibkan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya. 6. **Biaya Penempatan:** Melarang pembebanan biaya penempatan kepada PMI. 7. **Larangan Penempatan:** Melarang penempatan ke negara yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. 8. **Layanan Terpadu Satu Atap:** Mengamanatkan pembentukan layanan terpadu untuk mempermudah pengurusan dokumen dan administrasi. 9. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah:** Membagi tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam memberikan pelindungan. 10. **Kelembagaan:** Menetapkan peran Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pembuat kebijakan dan Badan sebagai pelaksana kebijakan. 11. **Pelaksana Penempatan:** Mengatur peran Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingan sendiri. 12. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 56 dan Pasal 62 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 dapat dikenai sanksi pidana.