Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertujuan untuk memperkuat penegakan kedaulatan Indonesia melalui pengaturan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 yang dianggap tidak lagi memadai. Undang-undang ini mengatur fungsi keimigrasian yang meliputi pelayanan, penegakan hukum, dan keamanan negara. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan orang asing, termasuk persyaratan dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal. Pembentukan kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi diatur untuk mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dan penggunaan sistem informasi manajemen keimigrasian untuk mendukung operasional dan pengambilan keputusan.