Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: UU 63/2024 · UU No. 63 Tahun 2024 · UU Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKeimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat fungsi keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 dengan menarik investasi dan wisatawan mancanegara. Kebijakan ini mencakup penguatan kelembagaan dan peningkatan sistem pengawasan serta deteksi lalu lintas orang. Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api untuk penegakan hukum. Selain itu, dokumen perjalanan diakui sebagai bukti kewarganegaraan, dan ada penyesuaian dalam izin masuk kembali bagi pemegang izin tinggal. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pencegahan dan penangkalan, serta sumber pembiayaan fungsi keimigrasian yang tidak hanya bergantung pada APBN.

1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku.

1. Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan data Orang Asing dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00.