Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 37/2009 · UU No. 37 Tahun 2009 · UU Nomor 37 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2009Tanggal Penetapan:14 Oktober 2009
KeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2009
Tanggal Penetapan14 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang ini ditetapkan untuk menjamin tersedianya paspor biasa bagi jemaah haji Indonesia, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan penggunaan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan kepastian hukum dalam pelayanan keimigrasian dan penyediaan paspor bagi jemaah haji, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat tetap dilaksanakan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ini kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)