Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Juga dikenal sebagai: UU 45/2009 · UU No. 45 Tahun 2009 · UU Nomor 45 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2009Tanggal Penetapan:29 Oktober 2009
Kelautan & PerikananHukum PidanaPerlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2009
Tanggal Penetapan29 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan 2. Ketentuan mengenai penyidikan dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dengan memperhatikan kelestarian dan daya dukung lingkungan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, serta untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan perikanan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan perikanan, termasuk penetapan rencana pengelolaan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, serta pengawasan dan penegakan hukum. Setiap pelaku usaha perikanan wajib mematuhi ketentuan terkait alat penangkapan ikan, sistem pemantauan kapal, dan standar mutu hasil perikanan. Pemerintah juga berkewajiban memfasilitasi pemasaran dan pengembangan industri perikanan, serta menjamin kerahasiaan data perikanan.

1. Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terkait SIPI dan SIKPI dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00. 3. Pemalsuan SIUP, SIPI, dan SIKPI dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.