Undang-Undang ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dianggap tidak lagi memadai untuk mengantisipasi perkembangan di bidang perikanan.
Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil, meningkatkan penerimaan negara, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan, mencapai pemanfaatan sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan secara optimal, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang.
Ketentuan substansial meliputi:
- Wilayah pengelolaan perikanan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, dan sungai, danau, waduk, rawa, serta lahan pembudidayaan ikan.
- Pengelolaan perikanan harus mempertimbangkan hukum adat dan kearifan lokal serta peran serta masyarakat.
- Menteri menetapkan berbagai kebijakan terkait pengelolaan sumber daya ikan, termasuk rencana pengelolaan perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, jenis alat penangkapan ikan, dan lain-lain.
- Larangan penggunaan bahan kimia, bahan peledak, dan cara yang merusak lingkungan dalam penangkapan dan pembudidayaan ikan.
- Pengaturan mengenai konservasi ekosistem, jenis ikan, dan genetika ikan.
- Pengaturan mengenai pemasukan dan pengeluaran ikan, serta penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan.
- Persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
- Setiap orang yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI.
- Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan.
- Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan.
- Pungutan perikanan dikenakan kepada setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan, kecuali nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
- Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil melalui penyediaan skim kredit, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.