Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan

Juga dikenal sebagai: UU 9/1985 · UU No. 9 Tahun 1985 · UU Nomor 9 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1985Tanggal Penetapan:19 Juni 1985
Kelautan & PerikananHukum PidanaPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1985
Tanggal Penetapan19 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Algemeene regelen voor het visschen naar Parelschelpen, Parelmoerschelpen, Teripang en Sponsen binnen de afstand van niet meer dari tiga Engelsche zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1916 Nomor 157) 2. Visscherij Bepalingen ter Bescherming van den Vischsstand (Staatsblad Tahun 1920 Nomor 396) 3. Algemeene Regeling voor de Visscherij binnen het zeegebied van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 144) 4. Algemeene regelen voor de jacht op walvisschen binnen den afstand van tiga zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 145) 5. Ketentuan mengenai perikanan dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 442), kecuali ketentuan-ketentuan yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia secara optimal dan berkelanjutan. Pengelolaan ini dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan pemerataan, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani ikan kecil. Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan teknis terkait alat penangkapan ikan, syarat teknis kapal perikanan, dan pencegahan pencemaran. Usaha perikanan hanya boleh dilakukan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, kecuali diatur lain oleh hukum internasional. Izin usaha perikanan wajib dimiliki, kecuali untuk nelayan dan petani ikan kecil yang berusaha untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan perikanan.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000. 2. Usaha perikanan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 50.000.000, tergantung ukuran kapal yang digunakan. 3. Pelanggaran ketentuan teknis perikanan dapat dikenai denda hingga Rp 25.000.000. 4. Pelanggaran ketentuan pengeluaran atau pemasukan jenis ikan tertentu dapat dikenai denda hingga Rp 5.000.000.