Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 44/2007 · UU No. 44 Tahun 2007 · UU Nomor 44 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2007Tanggal Penetapan:1 November 2007
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporGeneral CorporatePerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2007
Tanggal Penetapan01 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dengan menetapkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai kawasan ekonomi khusus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional dan mengatasi dampak negatif dari globalisasi ekonomi. Kebijakan ini diambil karena adanya kondisi darurat ekonomi yang memerlukan tindakan strategis dari pemerintah. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diharapkan dapat menarik investasi dan meningkatkan ekspor, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 sebagai Undang-Undang.

(-)

(-)