Undang-Undang ini mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia. Latar belakang pembentukan KEK adalah untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah strategis dan menjaga keseimbangan kemajuan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Fungsi, Bentuk, dan Kriteria KEK:** KEK berfungsi menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional. KEK terdiri atas zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain. Lokasi KEK harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, didukung pemerintah daerah, dekat jalur perdagangan internasional atau wilayah potensi sumber daya unggulan, dan memiliki batas yang jelas.
2. **Pembentukan KEK:** Pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi kepada Dewan Nasional. Dewan Nasional melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kepada Presiden. Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah dapat menetapkan wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan dalam hal tertentu.
3. **Kelembagaan KEK:** Dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan untuk menyelenggarakan pengembangan KEK. Dewan Nasional bertugas menyusun Rencana Induk Nasional KEK, menetapkan kebijakan umum, dan menyelesaikan permasalahan strategis. Dewan Kawasan bertugas melaksanakan kebijakan umum, membentuk Administrator KEK, dan mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK.
4. **Fasilitas dan Kemudahan:** KEK diberikan fasilitas perpajakan (PPh, Pajak Bumi dan Bangunan), kepabeanan (penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM, tidak dipungut PPh impor), insentif pajak daerah dan retribusi daerah, kemudahan pertanahan, perizinan, keimigrasian, dan investasi. Di bidang ketenagakerjaan, diberikan kemudahan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan direksi atau komisaris.