Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 36/2000 · UU No. 36 Tahun 2000 · UU Nomor 36 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Transportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi undang-undang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghadapi tantangan persaingan global dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas kepada daerah. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diharapkan dapat mendorong perdagangan internasional dan mendatangkan devisa bagi negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat pengembangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan kepariwisataan, dan penanaman modal.

(-)

(-)