Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia sebagai hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan. Kebijakan ini menekankan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam upaya kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab atas perencanaan, pengaturan, dan pengawasan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau. Setiap orang berhak atas kesehatan, akses sumber daya kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan, informasi, dan edukasi. Undang-undang ini mengatur tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, teknologi kesehatan, dan upaya kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.