Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai unsur kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita bangsa, melalui pembangunan kesehatan yang berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Upaya Kesehatan:** Penyelenggaraan upaya kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Kegiatan ini meliputi kesehatan keluarga, perbaikan gizi, pengamanan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, pemberantasan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan masyarakat, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zat adiktif, kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pengobatan tradisional, dan kesehatan matra.
2. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.
3. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah:** Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan, serta menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau.
4. **Sumber Daya Kesehatan:** Sumber daya kesehatan meliputi tenaga kesehatan, sarana kesehatan, perbekalan kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan, serta penelitian dan pengembangan kesehatan.
5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.