Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik

Juga dikenal sebagai: UU 3/1953 · UU No. 3 Tahun 1953 · UU Nomor 3 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1953Tanggal Penetapan:2 Februari 1953
Kesehatan & FarmasiProfesiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembukaan Apotik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1953
Tanggal Penetapan02 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid (Staatsblad 1882 Nomor 97, yang telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur pembukaan apotik di Indonesia dengan menetapkan larangan pembukaan apotik di tempat-tempat tertentu kecuali dengan izin dari Menteri Kesehatan. Larangan ini tidak berlaku bagi apotik yang dibuka oleh penguasa militer atau sipil. Setiap izin yang diberikan harus mencantumkan jangka waktu kapan apotik harus mulai beroperasi. Undang-Undang ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran berupa hukuman kurungan atau denda, dan tanggung jawab hukum bagi badan hukum yang melanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 1 dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, pengurus atau wakil badan hukum tersebut akan dikenai sanksi.