Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2020 · Perpu No. 1 Tahun 2020 · Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Pelayanan KesehatanKetentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini diterbitkan sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 yang telah berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini mencakup peningkatan belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan batasan defisit anggaran yang dapat melampaui 3% dari PDB hingga tahun 2022, melakukan penyesuaian belanja wajib, dan mengalokasikan dana dari berbagai sumber termasuk Sisa Anggaran Lebih dan dana abadi. Selain itu, kebijakan perpajakan diatur untuk menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan dan memberikan fasilitas kepabeanan. Kebijakan ini juga mencakup pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional melalui penyertaan modal negara dan penempatan dana. Kebijakan stabilitas sistem keuangan diatur melalui kewenangan yang diberikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

(-)

  • 1. Setiap orang yang mengabaikan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dapat dipidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp10-300 miliar.
  • 2. Pelanggaran oleh korporasi dikenai denda minimal Rp1 triliun.