Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: UU 1/2004 · UU No. 1 Tahun 2004 · UU Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2004Tanggal Penetapan:14 Januari 2004
BUMN & BUMDPengadaan Barang/Jasa PemerintahPerpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53).

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, guna mencapai kemakmuran rakyat. Pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui APBN dan APBD, dengan kaidah hukum administrasi keuangan yang baru menggantikan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia yang lama. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, dan barang milik negara/daerah, serta penyusunan laporan keuangan. Pejabat perbendaharaan negara diberi kewenangan untuk mengelola keuangan negara, dengan pemisahan yang jelas antara kewenangan administratif dan kebendaharaan. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.

1. Jabatan fungsional bendahara dibentuk selambat-lambatnya 1 tahun sejak diundangkan. 2. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008. 3. Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2006. 4. Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2006.

1. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.