Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan landasan hukum bagi sistem perpajakan di Indonesia. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam perpajakan, termasuk:
1. *Definisi Istilah*: Memberikan definisi yang jelas mengenai istilah-istilah penting dalam perpajakan seperti Wajib Pajak, Badan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Ketetapan Pajak, dan lain-lain.
2. *Kewajiban Pendaftaran*: Setiap Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. *Surat Pemberitahuan (SPT)*: Mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Batas waktu penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan juga diatur.
4. *Pembayaran Pajak*: Menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, serta mekanisme pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.
5. *Penetapan dan Ketetapan Pajak*: Memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak atau pelanggaran lainnya. Sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan juga diatur.
6. *Penagihan Pajak*: Mengatur tata cara penagihan pajak yang terutang, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Paksa. Hak mendahulu negara untuk tagihan pajak juga dijelaskan.
7. *Keberatan dan Banding*: Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak dan mengajukan banding ke badan peradilan pajak.
8. *Pembukuan dan Pemeriksaan*: Mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang benar dan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana di bidang perpajakan, serta wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan.