di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Juga dikenal sebagai: UU 9/1994 · UU No. 9 Tahun 1994 · UU Nomor 9 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dibentuk untuk menyempurnakan sistem perpajakan nasional guna mendukung pembangunan jangka panjang, menciptakan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Secara substansial, undang-undang ini memperkuat sistem self-assessment dengan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Perubahan mencakup penegasan kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), serta pengaturan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, diatur pula kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta kewajiban pencatatan bagi Wajib Pajak tertentu.
Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, diatur mengenai hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan banding, serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan pemberian imbalan bunga jika terjadi keterlambatan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penagihan pajak dipertegas dengan memberikan hak mendahulu kepada negara atas barang milik Penanggung Pajak.